Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kejari Sukoharjo Terima Tahap II 38 Tersangka Sindikat Love Scamming Kripto
Advertisement . Scroll to see content

Curi Uang di Rumah Mantan Majikan Rp82 Juta, Pria di Kartasura Terancam 5 Tahun Penjara

Kamis, 17 November 2022 | 17:39 WIB
  • author Nanang SN
Curi Uang di Rumah Mantan Majikan Rp82 Juta, Pria di Kartasura Terancam 5 Tahun Penjara
Setiyono, tersangka pencurian uang di Kartasura saat dihadirkan dalam konfrensi pers di Mapolres Sukoharjo. Foto: iNews/Nanang SN

Namun begitu, korban masih berpikir positif tidak terlalu mempermasalahkan meski mengetahui uang simpanannya hilang. Selanjutnya pada 3 Oktober 2022, korban kembali berangkat ke Bali dalam rangka kedinasan, dan pulang pada, 7 Oktober 2022.

"Seperti biasanya, korban selalu mengunci pintu rumah ketika pergi. Tapi sepulang dari Bali, uangnya kembali hilang sebesar Rp16 juta.  Untuk kali ini, korban kemudian melapor ke Polsek Kartasura," terang Wahyu.

Setelah menerima laporan, oleh anggota unit Reskrim kemudian dilakukan pengecekan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan mulai penyelidikan awal dengan memeriksa rekaman CCTV yang berada di sekitar rumah korban.

"Akhirnya dari rekaman CCTV, didapat gambaran pelaku. Ternyata tersangka pelakunya adalah mantan pembantu rumah tangga korban yang sudah bekerja selama 12 tahun, terhitung mulai 2008 hingga 2029. Maka pelaku ini hafal kondisi rumah korban," papar Wahyu.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut