Polisi akhirnya berhasil mendeteksi lokasi dan membekuk tersangka berdasarkan pemeriksaan CCTV.
“Tersangka AF melakukan aksinya mengambil sepeda motor yang berada di Jalan Riau, Kecamatan Sumbersari dan di Pasar Sempolan, saat sepeda motor diparkir dalam keadaan kunci tertinggal di sepeda motor," kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo, Jumat (2/12/2022).
Berdasarkan hasil pengembangan, polisi menemukan indikasi tersangka turut menggelapkan barang inventarisasi milik sekolah berupa tiga laptop.
Modus terduga pelaku yaitu meminjam kepada kepala sekolah dengan alasan untuk mengerjakan tugas.
"Ini diketahui saat di salah satu tas laptop ditemukan kwitansi dari pegadaian," ucap Hery.
Selain mengamankan AF, polisi juga menyita dua sepeda motor dan tiga laptop.
Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Selain itu, dia juga disangkakan melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.
Editor : Joko Piroso