Handoko menjelaskan, 3 kios mewah itu tercatat menunggak pembayaran retribusi lebih dari 2 tahun. Jika diakumulasi, total tunggakannya mencapai lebih dari Rp 10 juta. Angka itu belum termasuk tunggakan pajak tahunan untuk perpanjangan hak pakai yang harusnya dibayar setahun sekali. Sehingga izin penggunaan kios itu sebenarnya sudah lama mati. "Karena kios itu aset milik Pemkab. Di buku kios hak pakai sudah tertera bahwa kewajiban penghuni tiap hari membayar retribusi. Buka atau tidak buka, wajib membayar," katanya.
Handoko menegaskan, langkah penyegelan juga sebagai wujud komitmen tim Diskumindag untuk menindaklanjuti instruksi Bupati terkait penertiban aset Pemkab dan retribusinya. Sebab jika dibiarkan akan menggerus potensi pendapatan daerah sehingga menyulitkan tercapainya target.
"Apalagi target pendapatan daerah dari sektor retribusi pasar diproyeksikan mencapai Rp 10 miliar pertahun. Butuh keberanian untuk tegas kepada para pengguna aset Pemkab. Karena kalau dibiarkan, lama kelamaan merasa kiosnya sendiri dan abai terhadap kewajiban retribusi," tandasnya.
Selain 3 kios milik satu pedagang itu, di Pasar Pungkruk tim juga menemukan satu kios yang juga sudah tahun-tahunan nunggak. Satu kios itu juga terpaksa disegel. Terkait langkah selanjutnya, Handoko menyebut temuan itu akan dilaporkan ke pimpinan dalam hal ini Kadinas. Nantinya penyelesaian lanjutan masih menunggu petunjuk pimpinan.
Operasi penertiban serupa akan terus dilakukan ke semua pasar tradisional di Sragen. Hal itu dilakukan untuk menghindari perilaku pelanggaran para pengguna aset Pemkab dalam hal retribusi. Diharapkan dengan ketegasan, potensi pendapatan dari sektor retribusi bisa tergali secara optimal dan perilaku pelanggaran bisa dihentikan, pungkasnya.
Editor : Joko Piroso