SUKOHARJO, iNewsSragen.id - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sukoharjo, memastikan bakal menjatuhkan sanksi terhadap sekolah yang melakukan pungutan terhadap siswa dengan modus jualan kalender.
Hal itu disampaikan Plt Kepala Disdik Sukoharjo Heru Indarjo, menanggapi informasi adanya salah satu sekolah, tepatnya SMPN 1 Baki yang meminta siswa membeli kalender tahun 2023 seharga Rp20 ribu.
Heru menegaskan, akan memberikan sanksi sebagai tindak lanjut jika menemukan kasus pihak sekolah menarik sejumlah uang kepada siswa untuk membeli suatu barang.
"Ya sanksi itu (akan diberikan) berdasarkan kriteria kesalahannya," kata Heru saat dihubungi wartawan, Jum'at(16/12/2022).
Atas informasi itu, Heru mengaku telah memerintahkan kepala bidang (kabid) SMP untuk meninjau kebenaran sekolah mengarahkan siswa membawa uang senilai Rp20 ribu untuk membeli kalender 2023.
"Saya sudah perintahkan kabid untuk cek kebenarannya," tegas Heru.
Editor : Joko Piroso