Sebelumnya juga beredar informasi bahwa proyek kalender sekolah itu tidak hanya untuk SMP Negeri saja, tapi juga beredar untuk siswa SD Negeri. Proyek kalender disebutkan dari Perumda Percada (BUMD Sukoharjo-Red)
Menanggapi, Heru menyatakan, pihak Percada sama sekali tidak pernah melakukan koordinasi atau melapor ke Disdikbud Sukoharjo.
"Tidak ada koordinasi dengan kami (Disdikbud Sukoharjo-Red), itu murni dari Percada," imbuhnya.
Diketahui, dugaan penjualan kalender di sekolah ini dibenarkan oleh salah satu orang tua siswa SMPN1 Baki berinisial AJY, warga Desa Kadilangu, Baki. Ia mengaku anaknya yang duduk di bangku kelas 7 dan 8 diarahkan pihak sekolah secara lisan untuk membeli kalender seharga Rp20 ribu.
“Jadi, siswa diberi tahu oleh sekolah agar membawa uang untuk membeli kalender seharga (Rp 20 ribu) itu. Ini sangat kami sayangkan, kenapa tidak ada koordinasi dengan orang tua. Sekolah tidak menghargai orang tua siswa. Tidak ada pemberitahuan melalui surat, apalagi berkoordinasi," kata AJY saat dihubungi.
Sementara, Kepala SMPN 1 Baki, Jaka Supaya Bagya Santosa saat dikonfirmasi secara terpisah manyampaikan, terkait penjualan kalender kepada siswa sifatnya tidak wajib..
"Tidak ada kewajiban siswa untuk membeli kalender," jawabnya singkat melalui WhatsApp
Editor : Joko Piroso