SRAGEN, iNewsSragen.id - SDN Ngepringan 1, Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen beberapa hari terakhir menjadi sorotan dan perbincangan hangat di masyarakat.
Hal itu lantaran pihak sekolah diduga melakukan pungutan dengan memperjual belikan buku Lembar Kerja Siswa atau LKS.
Sebagaimana diketahui, bahwa sesuai PP No.17 tahun 2010, tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan ditegaskan
Pendidik dan tenaga kependidikan dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, dan pakaian seragam di tingkat satuan pendidikan.
Terkait larangan itu juga mengacu pada Permendiknas No.2 tahun 2008, tentang Buku Junto Pasal 11, Permendikbud RI No.75 tahun 2016, tentang Komite Sekolah Junto Pasal 198 sangat jelas melarang buku LKS, sehingga tidak ada alasan bagi sekolah untuk menggunakan buku LKS serta SE No.303/420.DP/TK.SD/2012 terkait larangan pungutan dan penjualan LKS.
Adanya dugaan praktik tindakan pungutan oleh pihak sekolah tersebut diakui oleh wali murid tanpa ada Surat Edaran (SE) maupun pemberitahuan sebelumnya.
Editor : Sugiyanto