Alex menyebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA) buntut rentetan Hakim yang menjadi tersangka KPK. Dia berharap kedepannya lembaga peradilan bisa benar-benar menjadi tempat yang adil bagi para pencari keadilan.
"Kita sih berharap sebagai lembaga pengadilan, ya pengadilan bisa menjadi benteng terakhir para pihak pencari keadilan," katanya.
Sejauh ini, ada 5 Hakim di Mahkamah Agung (MA) yang menjadi tersangka KPK terkait suap pengurusan perkara. Dua dari lima Hakim tersebut merupakan Hakim Agung. Sementara tiga lainnya, merupakan Hakim Yustisial merangkap Panitera Pengganti di MA.
Dua Hakim Agung yang menjadi tersangka suap pengurusan perkara di MA yakni Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Sedangkan tiga Hakim Yustisial yang turut menjadi tersangka di KPK yakni Elly Tri Pangestu, Prasetio Nugroho, dan Edy Wibowo.
Para Hakim tersebut diduga menerima suap pengurusan perkara. Sudrajad Dimyati, Gazalba Saleh, Elly Tri Pangestu, dan Prasetio Nugroho diduga menerima suap terkait pengurusan upaya kasasi atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Sedangkan Edy Wibowo ditetapkan tersangka penerima suap terkait pengurusan kasasi pailit Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (SKM). Selain para Hakim, KPK juga menetapkan sejumlah pegawai MA lainnya sebagai tersangka.
Editor : Joko Piroso