Peraturan pembentukan Perpu diatur dalam Pasal 22 UUD 1945, di mana Presiden memiliki hak untuk menetapkan Perpu dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa tetapi tetap berdasarkan izin dari DPR.
"DPR dapat menyetujui atau menolak Perpu jika berpedoman pada Putusan MK Putusan Nomor 198/PUU-VII/2009," tegas Aidul.
Tidak terlibatnya DPR dalam pembentukan Perpu Ciptaker, disebutkannya menjadi lubang dalam prosedur pembentukan Perpu sehingga Perpu hanya menjadi parameter subjektif dari pemerintah saat ini.
"Dengan adanya parameter objektif yang ditafsirkan MK dan harus menjadi pedoman bagi DPR untuk menyetujui atau menolaknya, maka penetapan Perpu bukan lagi tindakan otoriter karena terdapat pembatasan yang ditetapkan oleh Konstitusi, lewat wakil rakyat," ujar Aidul.
Selain menjadi salah satu bentuk kebijakan otoriter, Aidul menyatakan, tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia juga tidak mengindahkan asas partisipasi bermakna dalam pembentukan Perpu.
"Bagaimana halnya dengan kesesuaian pada asas partisipasi yang bermakna?" tanyanya lagi.
Editor : Joko Piroso