Polda Jatim Dirmanto menyatakan, instruksi mengenai penindakan tegas kepada anggota kepolisian ini merupakan komitmen Polri dalam upaya pencegahan terhadap anggotanya yang melanggar atau melakukan tindak pidana.
“Meski ada surat pencabutan laporan, kode etik tetap kita proses sesuai aturan berlaku," ujar Dirmanto.
Terkait potensi perkara ini akan naik ke proses pidana, Dirmanto belum memberi penjelasan secara lebih detail.
Meski begitu, dia mengungkapkan potensi ke arah pidana tetap ada. Hanya saja, masih menunggu hasil pemeriksaan dari Bid Propam Polda Jatim. "Kita tunggu hasil pemeriksaan dari Bid Propam," ujarnya.
Bid Propam, kata dia, masih akan melakukan tes kejiwaan Aiptu AR.
Pasalnya, tidak ditemukan motif ekonomi dalam kasus dugaan asusila tersebut.
"Kita akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap yang bersangkutan (Aiptu AR).
Jadi nanti ahli-ahli kejiwaan kita datangkan untuk memeriksa kejiwaan yang bersangkutan," katanya.
Dia mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang.
Terdiri dari empat orang dari internal kepolisian dan tiga orang dari eksternal.
"Hasil pemeriksaan sementara didapatkan tidak ada motif ekonomi terkait kejadian asusila tersebut.
Karena banyak pemberitaan dijual, dijual, dijual, itu tidak benar. Jadi tidak ada motif ekonomi terkait kejadian asusila tersebut," ucapnya.
Editor : Joko Piroso