Sebelumnya, MH melaporkan Aiptu AR atas dugaan kekerasan seksual, pemerkosaan, narkoba hingga pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tak cuma suaminya, MH juga melaporkan dua oknum anggota polisi Polres Pamekasan.
Masing-masing MHD dan H. H dilaporkan atas perkara ITE karena mengirimkan gambar alat vital kepada Aiptu AR yang mana gambar itu oleh Aiptu AR ditunjukkan kepada MH dengan maksud bahwa H ingin menyetubuhi MH.
Sementara MHD dilaporkan dalam perkara pemerkosaan karena ikut menyetubuhi paksa MH yang bukan istrinya.
Kejadian tersebut berlangsung sejak 2015 hingga 2022. Aiptu AR, juga diduga sering mengonsumsi narkotika sebelum melakukan hubungan intim.
Aiptu AR bahkan sering mengajak teman polisi hingga warga biasa untuk meniduri istrinya.
Artikel ini telah tayang di jatim.inews.id dengan judul " Meski Laporan Dicabut, Polisi di Pamekasan Ajak Teman Setubuhi Istri Tetap Diproses Etik ".
Editor : Joko Piroso