GRESIK, iNewsSragen.id - Satreskrim Polres Gresik, Jawa Timur menangkap seorang pria berinisial MY (42) karena diduga melakukan tindak pidana penipuan penggandaan uang.
Dalam video penggrebekan seorang pria berinisial MY yang diduga melakukan praktek dukun pengganda uang viral di media sosial.
Modusnya, pelaku meminta korban menyerahkan uang, untuk ritual, agar uangnya meningkat beberapa kali lipat.
Dalam penggerebekan ini, berlangsung di tempat praktek sang dukun, yang memanfaatkan rumah kontrakannya, di Perum Grand Verona, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.
Dari lokasi pengerebekan tersebut, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti, di antaranya uang mainan, uang asli, kantung darah manusia ukuran 250 cc berlogo PMI, kelapa muda, yang digunakan untuk ritual.
Editor : Joko Piroso