SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Koordinator Wilayah Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Jawa Tengah, Badrus Zaman, mengaku prihatin atas kasus pembunuhan siswi SMP di Sukoharjo yang dilatari prostitusi online (daring), melalui aplikasi Michat.
"Secara pribadi saya mengutuk perbuatan pelaku yang telah merampas nyawa orang dengan cara sangat sadis itu. Apalagi korban masih dibawah umur," kata Badrus saat ditemui, pada Kamis (26/1/2023).
Disisi lain, Badrus mengapresiasi kinerja Polres Sukoharjo yang dalam waktu kurang dari 24 jam setelah penyelidikan berhasil menangkap tersangka pelaku pembunuhan itu di wilayah Sidoarjo, Jawa Timur.
"Namun dalam kasus ini, Polisi mestinya juga harus membongkar jaringan prostitusi online yang berada dibelakangnya. Korban ini kan disebutkan dibunuh oleh teman kencannya, yang didahului dengan transaksi melalui media sosial," kata Badrus.
Menurut pria pendiri kantor hukum MBZ Keadilan itu, dengan hebohnya kasus pembunuhan siswi SMP yang dilatari prostitusi online akan berdampak buruk bagi citra dunia pendidikan.
"Sangat miris melihat situasi dan kondisi sosial masyarakat sekarang, terlepas bahwa sebenarnya itu merupakan urusan pribadi masing-masing. Tapi secara tidak langsung akan memperjelek citra pendidikan. Para orang tua menjadi was-was," papasnya.
Badrus juga mengatakan, maraknya prostitusi online sebagai salah satu imbas dari kesenjangan sosial, terutama budaya suka pamer barang-barang mewah sehingga banyak orang ingin memiliki namun tidak mampu untuk membelinya.
"Hal inilah yang akhirnya mendorong orang untuk menghalalkan segala cara untuk memiliki barang-barang mewah tersebut dan akhirnya menempuh cara yang keliru," katanya.
Terpisah, Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, pihaknya akan melakukan pengembangan penyelidikan untuk mendalami dugaan adanya jaringan prostitusi online yang melibatkan anak bawah umur.
"Kami kembangkan nanti ya," kata Wahyu menjawab pertanyaan terkait penyelidikan jaringan prostitusi online anak bawah umur setelah penangkapan pelaku pembunuhan siswi SMP beberapa waktu lalu.
Seperti diberitakan, Satreskrim Polres Sukoharjo bersama Subdit Jatanras Polda Jateng pada, Selasa (24/1/2023) berhasil menangkap NT (21) pelaku pembunuhan seorang siswi SMP berinisial EL (14).
Korban yang merupakan warga Desa Banaran, Grogol, Sukoharjo, dibunuh secara sadis oleh NT pada Senin (23/1/2023) di sebuah lahan kosong di wilayah Desa Pandeyan, Grogol, Sukoharjo. Pemicunya hanya karena keinginannya untuk mendapatkan layanan melebihi jam kencan ditolak korban.
NT yang tercatat sebagai warga Yogyakarta, namun berdomisili di Kartasura itu, ternyata juga seorang residivis kasus curanmor. Keseharianya berprofesi sebagai manusia sliver ngamen di jalanan wilayah Kartasura.
Atas perbuatannya, NT dijerat pasal berlapis, 338 KUHP, 339 KUHP tentang pembunuhan, 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, 365 KUHP dan UU Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Editor : Joko Piroso