SRAGEN, iNewsSragen.id - Satuan Narkoba Polres Sragen, Polda Jateng mengungkap perkara penyalahgunaan narkoba serta obat keras di bulan Januari 2023. Sebanyak 6 tersangka, dari 5 perkara dihadirkan pada acara Konferensi Pers di halaman Mapolres Sragen, Kamis siang (26/01/2023).
Kasat narkoba, AKP Rini Pangestuti mewakili Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama mengatakan, ada sebanyak 5 perkara berhasil diungkap jajarannya.
5 perkara tersebut, Satnarkoba berhasil menangkap 6 tersangka, serta menyita barang bukti dari tersangka Mujiyono alias TG warga Sragen berupa 177 butir obat jenis Trihexyphenidyl, dan 186 Tramadol HCL.
Tersangka Mujiyono ditangkap petugas Satnarkoba dirumahnya yakni di Kecamatan Sambirejo, Sragen.
“Lantaran melakukan peredaran obat-obatan keras sebagaimana dimaksud Pasal 196 atau 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dimana dalam perkara tersebut, tersangka tidak memiliki izin edar,”kata Kasat narkoba.
Tersangka kedua, yakni Nova Bagus alias Ambon warga Karangamalang. Tersangka Nova Bagus ditangkap petugas dirumahnya dari hasil patroli media sosial salah satu akun pada belanja online.
Dari hasil penangkapan, petugas menyita barangbukti diantaranya sebuah bungkus paket online, berisi 1006 butir obat jenis Trihexphenidyl, 136 butir obat jenis Tramadol HCL.
Editor : Joko Piroso