Tersangka kelima, yakni Syahrul warga Karanganyar yang tinggal di Karangmalang Sragen. Syahrul ditangkap petugas lantaran aksinya yang sering kali ngoplo obat-obatan terlarang di rumah kontrakan yang dijadikan bengkel motor dikecamatan Karangmalang, Sragen.
Penangkapan tersebut didasari laporan warga yang merasa risih dengan ulah tersangka, hingga melapor ke Mapolres Sragen.
Dari laporan warga tersebut, akhirnya tersangka digerebek petugas dirumah kontrakannya, dan berhasil menyita obat-obatan keras diantaranya 100 butir obat jenis Trihexphenidyl, 50 butir obat jenis Tramadol.
Kepada petugas, tersangka mengaku mendapatkan obat-obatan keras untuk aksi ngoplonya dari aplikasi belanja online.
Selain menangkap para tersangka, dan menyita barangbukti obat-obatan keras dengan total 1283 butir obat jenis Trihexphenidyl dan 372 butir obat keras jenis Tramadol serta narkotika jenis shabu, petugas juga telah menyita barangbukti handphone yang dilakukan tersangka untuk melancarkan aksinya, memperoleh narkotika untuk dijual ataupun dikonsumsi sendiri oleh para tersangka, pungkasnya.
Editor : Joko Piroso