Tersangka Krisna alias Ganden warga Sragen ditangkap setelah aksi melawan hukum dengan mengedarkan narkotika jenis Sabu terendus petugas operasional Satuan Narkoba.
Krisna lantas ditangkap petugas, dari penangkapan tersebut, petugas menyita barangbukti berupa paket sabu , alat penghisap shabu.
“Atas perbuatan Krisna, dia bakal diganjar hukuman sebagaimana dimaksud melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bukan tanaman (sabu), sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 Ayat (1) jo 112 ayat (1) huruf UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, “ ujar AKP Rini.
Tersangka keempat, yaitu Resa BP alias Grandong warga Karangmalang, Sragen. Tersangka Resa ditangkap petugas di rumahnya bersama satu rekannya, yakni Hernawan alias Gendon warga Sragen kota, dikarenakan telah terindikasi petugas melakukan peredaran narkotika jenis shabu yang ia tawarkan melalui aplikasi belanja online.
Petugas juga berhasil mengungkap peredaran narkotika berkat kejelian petugas melakukan penelusuran patroli media sosial atau aplikasi belanja online.
“Tersangka Resa BP dan rekannya Hernawan alias Gendon ditangkap oleh petugas berkat penelusuran aplikasi belanja online yang dilakuka petugas. Dari situ, kemudian berhasil mendeteksi keberadaan pelaku yang ternyata warga Sragen, hingga kasus ini berhasil diungkap, “ katanya.
Editor : Joko Piroso