Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jelang Demo 27 Agustus, AMPB Pati Siapkan 4 Bus Angkut 200 Massa ke Jakarta
Advertisement . Scroll to see content

KPPU: Temukan Pelanggaran Penjualan Minyak Goreng Minyakita, Adanya Praktek Tying

Selasa, 31 Januari 2023 | 07:42 WIB
  • author Joko Piroso
KPPU: Temukan Pelanggaran Penjualan Minyak Goreng Minyakita, Adanya Praktek Tying
KPPU temukan pelanggaran minyakita. Foto: Okezone

JAKARTA, iNewsSragen.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan pelanggaran pada penjualan minyak goreng Minyakita. Terbukti, produk minyak goreng curah kemasan sederhana dengan merek Minyakita mendadak langka di pasaran.

Direktur Ekonomi KPPU Mulyawan Ranamanggala dalam konferensi pers di Kantor KPPU Jakarta mengatakan, KPPU pun menduga adanya praktek tying di beberapa wilayah. Praktek Tying adalah menjual Minyakita di dengan mempaketkan produk lain.

"Temuan lain yang sangat kami sayangkan, teman-teman kami menemukan bahwa ada beberapa distributor yang mempaketkan atau mengeluarkan kebijakan bahwa kalau misalnya ada pembeli ingin membeli minyak goreng Minyakita itu harus membeli produk lain. Hal ini termasuk praktek praktek persaingan usaha yang tidak sehat," ujarnya Senin (30/1/2023).

Temuan ini juga dibenarkan oleh salah satu investigator kantor wilayah (Kanwil) 5 di Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara dan Kalimantan Selatan. Adapun sistemnya, para retailer yang membeli Minyakita maka wajib membeli sabun cuci piring atau minyak goreng kemasan jenis premium.

"Berdasarkan hasil survei kami menemukan adanya praktik penjualan minyak kita secara bersyarat di mana setiap pembelian Minyakita dalam jumlah tertentu diwajibkan membeli produk cuci piring atau minyak goreng premium merek lain," katanya.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut