JAKARTA, iNewsSragen.id - Terkuak dalam kasus tabrak lari yang menewaskan mahasiswi jurusan Fakultas Hukum (FH) Universitas Suryakencana, Selvi Amalia Nuraeni.
Mobil sedan mewah Audi A6 yang menabrak korban ternyata ditumpangi oleh wanita bernama Nur. Wanita cantik itu merupakan selingkuhan atau istri kedua dari pejabat kepolisian berinisial Kompol D.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Kompol D dan Nur melakukan perselingkuhan hingga Kompol D dinyatakan bersalah oleh Propam Polri.
"Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022," kata Trunoyudo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (30/1/2023).
Trunoyudo melanjutkan, Bid Propam Polda Metro Jaya saat ini menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Kompol D setelah mendapat pelimpahan dari Div Propam Polri.
“Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari Kompol D di Polda Metro Jaya," tegasnya.
Kompol D melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau peeselingkuhan Pasal 13 huruf f Peratutan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Diketahui, Kompol D merupakan perwira menegah (pamen) di Polda Metro Jaya. Tak banyak informasi perihal Kompol D termasuk kariernya di Korps Bhayangkara.
Informasi yang dihimpun, Kompol D merupakan perwira yang lama berdinas di reserse. Bahkan dia juga dipercaya menangani kasus pembunuhan berantai atau serial killer di Bekasi dan Cianjur yang dilakukan Wowon Cs.
Kepergian Kompol D ke Cianjur yang berujung terjadinya kecelakaan dengan korban Selvi Amalia merupakan bagian dalam melaksanakan tugas menangani pembunuhan keji Wowon Cs.
Editor : Joko Piroso