"Oleh saudara Asri selaku kuasa hukum F, kemudian memberi tanggapan yang tidak ada korelasinya sama sekali dengan isi surat yang dikirimkan oleh klien kami. Asri malah menyerang kehormatan saya sebagai sesama pengacara," ucap Zaenal.
Maka dari itu, lanjutnya, sebagai orang hukum dan juga sebagai warga negara yang baik, Zaenal mengadu kepada aparat penegak hukum yaitu, Polres Sukoharjo. Ia berharap sekali perkara ini benar-benar ditangani dan ditindaklanjuti oleh Polisi secara profesional.
"Jangan sampai ada disparitas hukum, dimana orang melapor ada yang bisa diproses secara cepat, namun ada juga yang penanganannya lambat. Kami membawa bukti-bukti yang sangat jelas karena tuduhan pemerasan itu dalam bentuk tulisan surat yang dikirim saudara Asri kepada kami," sebut Zaenal.
Selain bukti berupa surat tanggapan dari Asri yang berisi tuduhan pemerasan, Zaenal mengaku juga membawa bukti lainnya, juga berupa surat pemberitahuan yang dikirim Zaenal ke F. Surat itu dikirim sebelum F menunjuk Asri sebagai kuasa hukumnya
"Juga ada bukti foto-foto F saat datang ke tempat kami, kemudian juga ada bukti berupa surat jual beli saham. Jadi dalam permasalahan ini, kebetulan saya juga bagian dari pemilik saham usaha yang dikelola F," ungkap Zaenal.
Selaku kuasa hukum Zaenal, Andika menambahkan, bahwa kasus ini masuk tindak pidana. Oleh karenanya Polisi diminta segera menindaklanjuti untuk melakukan pemeriksaan terhadap Asri.
"Jadi kami resmi telah melapor dan sudah mendapat surat tanda terima aduan Nomor STTA/ 126/2/2023/ Reskrim, dengan diterima oleh penyidik dari Satreskrim Polres Sukoharjo. Kami mohon segera bisa ditindaklanjuti supaya tidak terjadi lagi perkara-perkara seperti ini," tegasnya.
Editor : Joko Piroso