Dalam perkara yang telah dilaporkan itu, Andika menyebut dugaan yang dilanggar oleh Asri adalah Pasal 311 KUHPidana tentang kejahatan melalui tulisan berupa fitnah dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama-lamanya empat tahun.
Terpisah menanggapi laporan Zaenal, Asri Purwanti, saat dihubungi awak media mengatakan, sebagai bagian dari Perseroan Terbatas (PT) yang dikelola F, Zaenal diduga tidak pernah melakukan setor modal, tapi malah memanfaatkan kwitansi untuk melakukan pemerasan.
"Dia (Zaenal-Red) sudah terbukti diduga meras klien kami. Bukti ada Rp30 juta," kata Asri melalui pesan singkat WhatsApp.
Atas laporan Zaenal bersama kuasa hukumnya di Polres Sukoharjo itu, Asri menyatakan akan melaporkan balik atas perkara dugaan pemerasan dan tipu gelap terhadap kliennya.
"Sore ini (melaporkan balik-Red). Karena kami tunggu seminggu tidak memberi jawaban surat (somasi) kami yang tertutup. Malah bikin ulah front laporan tidak bermutu. Kalau mau terkenal lewat medsos carilah laporan kasus yang bermutu tidak kayak gitu," jawab Asri.
Asri juga menyampaikan, bahwa surat tertutup yang dikirimkannya kepada Zaenal dan kemudian dijadikan sebagai barang bukti tuduhan pemerasan itu, dimaksudkan untuk memberi jawaban somasi dari Zaenal. Asri juga menyebut, bahwa dalam akte PT yang dikelola F, Zaenal sendiri masih sebagai direktur.
"Kok dalam somasi ke klien kami, (Zaenal) menjadi kuasa hukum dari tiga orang pemegang saham (PT), kan lucu. Dia tahu aturan dalam UU PT tidak. Kami bertindak selaku kuasa hukum, kok pengacara yang bekerja sesuai aturan prosedur hukum acara, menjawab somasi tertutup, kok dilaporkan," tandasnya.
Editor : Joko Piroso