get app
inews
Aa Read Next : Inilah, 5 Potret Cantik Dian Sastro Gunakan Kebaya Tradisional

Polres Sukoharjo Akhirnya Tetapkan 1 Tersangka Kasus Tambang Maut di Polokarto

Minggu, 12 Februari 2023 | 19:30 WIB
header img
Lokasi tambang ilegal di Dukuh Krandon, Genengsari, Polokarto, yang telah menyebabkan seorang bocah tewas tenggelam digenangan bekas galian. Foto: iNews/ Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, akhirnya penyidik Polres Sukoharjo menetapkan satu orang tersangka kasus tambang galian C ilegal di Dukuh Krandon, Desa Genengsari, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Kasus yang sempat jadi sorotan masyarakat lantaran kubangan tambang tersebut menyebabkan seorang bocah laki-laki warga dukuh setempat tewas tenggelam itu, telah ditemukan unsur dugaan pidananya.

Polisi menaikkan status dari saksi menjadi tersangka terhadap satu orang berinisial G (45) warga Jumantono, Karanganyar. Ia disebutkan merupakan pengelola tambang di lokasi tersebut.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka dalam perkara aktivitas penambangan tanah galian C ilegal yang berlokasi di Genengsari, Polokarto.

"Berdasarkan keterangan dari ESDM yang kami dapatkan, yang di (Genengsari) Polokarto itu baru mengantongi izin eksplorasi. Artinya, itu belum boleh melakukan aktivitas penambangan, memproduksi, termasuk belum boleh menjual hasilnya," kata Kapolres saat ditemui, Minggu (12/2/2023).

Oleh karenanya, aktivitas penambangan yang telah dilakukan oleh tersangka di lokasi tersebut, dikatakan Kapolres, sudah bisa dikategorikan pelanggaran.

"Izinnya belum keluar, berarti aktivitasnya itu ilegal. Maka kami sudah menetapkan satu orang (G-Red) sebagai tersangka yakni, pengelolanya," ujar Wahyu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sangkaan pelanggaran hukum yang diatur dalam Pasal 160 ayat (2) UU Minerba. Jika terbukti bersalah, diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Menyinggung tentang barang bukti diantaranya berupa alat berat yang digunakan sebagai sarana mengeruk tanah galian C, Kapolres menyatakan, saat ini status masih ditahan.

"Alat berat masih ditahan, tapi dari pengacaranya (tersangka), kemarin minta izin untuk pinjam pakai. Alasannya karena alat berat itu disewa dari pihak ketiga sehingga kalau nganggur, tetap menanggung biaya sewanya," ujar Kapolres.

Namun begitu, jika nanti izin pinjam pakai alat berat tersebut dikabulkan, maka ketika tersangka menjalani persidangan dan majelis hakim meminta alat berat itu di hadirkan, maka akan dibawa lagi.

"Yang jelas proses hukum kasus ini lanjut terus. Nanti kalau ada perkembangan kami infokan lagi,"imbuh Kapolres.

Seperti diketahui, dalam penyelidikan kasus dugaan pelanggaran aktivitas penambangan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seorang bocah karena tenggelam di kubangan bekas galian tambang itu, telah diperiksa sebanyak 15 orang saksi.

Para saksi tersebut, diantaranya dari pihak keluarga korban, Kades Genengsari, teman-teman korban, dan pengelola tambang yakni G, yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut