GUNUNGKIDUL, iNewsSragen.id - Briptu MK, pemegang senjata Laras panjang yang meletus dan menewaskan Aldi Apriyanto kini sudah ditahan di Mapolda DIY untuk menjalani proses hukum. Yang bersangkutan berada di Mapolda sejak Senin (15/5/2023) dinihari.
Peristiwa tersebut terjadi saat pentas musik dangdut di Padukuhan Wuni Kalurahan Nglindur Kapanewon Girisubo Minggu (14/5/2023) malam.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri mengatakan, mengaku berduka atas peristiwa yang menimpa Aldi. Oleh karenanya dia melayat ke rumah duka sejak Senin pagi hingga proses penguburan selesai. Bahkan rombongan Polres Gunungkidul menjadi rombongan terakhir yang meninggalkan kompleks pemakaman. "Saya ikut berduka,"ujar dia, usai pemakaman, Senin (15/5/2023).
Dia mengatakan, untuk proses hukum sudah mereka lakukan baik proses secara eksternal maupun internal. Namun nanti proses hukum semua menangani adalah Polda DIY. Edy mengatakan atas peristiwa yang terjadi tersebut pihaknya akan melakukan evaluasi termasuk penggunaan senjata laras panjang dengan peluru tajam. Namun kebijakan ke depan seperti apa, dia menyerahkan sepenuhnya ke Polda DIY.
"Untuk kebijakan pengamanan dengan senjata laras panjang berisi peluru tajam panjang diserahkan kepada Polda DIY,"katanya. Saat ini pelaku sudah diamankan ke Mapolda DIY. Sementara senjata yang dibawa pelaku kini sudah diamankan di Mapolda DIY bersama beberapa barang bukti lainnya. Dan nantinya pihaknya akan segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Editor : Joko Piroso