SLEMAN,iNewsSragen.id - Sejumlah warga dari berbagai daerah yang merupakan konsumen atau pembeli Apartemen Malioboro Park View rame-rame mendatangi Mapolda DIY di Jalan Ring Road Utara, Sleman, pada Selasa (19/11/2024) siang.
Membawa sejumlah poster berisi kecaman dan tuntutan, mereka didampingi kuasa hukum, Asri Purwanti, membuat laporan resmi ke Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) terkait dugaan penipuan dan penggelapan serta pelanggaran UU Perlindungan Konsumen.
Sedikitnya ada empat pihak yang dilaporkan atas carut-marut jual beli apartemen yang berlokasi di Jalan Laksda Adisucipto Sleman itu. Masing -masing adalah PT Bank Tabungan Negara/BTN (Persero) Kantor Cabang Yogyakarta, PT Malioboro Ensu Sejahtera selaku developer, oknum notaris, dan oknum kurator.
"Untuk kurator kami laporkan atas dugaan pelanggaran UU Kepailitan dan PKPU, sedangkan oknum notaris atas pasal 38 UU Jabatan Notaris dan pasal 378 KUHP," kata Asri.
Ia mengungkapkan, bahwa yang menjadi korban dalam perkara ini jumlahnya sangat banyak, mereka tidak hanya berasal dari DIY saja, tapi juga ada yang dari Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Banten, bahkan juga ada yang dari Papua.
"Para konsumen ini merasa tertipu dan dirugikan karena sertifikat apartemen yang telah mereka bayar lunas, sampai saat ini masih dalam penguasaan BTN yang merupakan bank plat merah (bank pemerintah) " paparnya.
Editor : Joko Piroso