SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Seorang perempuan berinisial Bd (55) warga Jatinegara, Jakarta Timur, DKI Jakarta, mengugat mantan suaminya yang tercatat beralamat tinggal di Langenharjo, Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah.
RTS (60) sang mantan suami yang disebutkan saat ini menjadi dosen di salah satu perguruan tinggi swasta (PTS) di Yogyakarta itu, digugat Bd di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, terkait keabsahannya sebagai dosen.
Bd melalui kuasa hukumnya, Song Sip, menilai bahwa RTS tidak layak menjadi dosen di sebuah Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi lantaran pernah menjadi narapidana yang diketahui sebanyak dua kali.
"Selain menggugat RTS, kami juga menggugat beberapa pihak, diantaranya PTS tempat RTS mengajar, instansi yang mengeluarkan Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN)," kata Song Sip saat ditemui pada, Senin (13/2/2023).
Pria yang juga Ketua DPC PERADI Sukoharjo ini selaku kuasa hukum Bd, sangat menyayangkan atas terbitnya NIDN atas nama RTS hingga dapat menjadi pengajar di kampus tersebut.
"Selama dalam perkawinannya dengan klien kami, yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana kejahatan perbankan, dan telah dijatuhi putusan pidana penjara selama 4 tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 661K/Pid/2004 Jo. Putusan Nomor 1486/Pid.B/2002/PN.Jkt.Pts atas nama terdakwa RTS," papar Song Sip.
Editor : Joko Piroso