get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Lembaga Pemantau Pilbup Sukoharjo Lolos Memenuhi Syarat, Ini Perannya

Mantan Napi Jadi Dosen, Digugat Mantan Istri di PN Surakarta

Selasa, 14 Februari 2023 | 00:27 WIB
header img
Song Sip, kuasa hukum Bd dalam gugatan terhadap keabsahan status RTS sebagai dosen salah satu PTS di Yogyakarta. Foto: iNews/Nanang SN

Tak cukup sampai disitu, setelah perceraiannya dengan Bd, RTS diketahui juga telah melakukan kejahatan pemalsuan surat, dan telah dinyatakan bersalah dengan putusan Mahkamah Agung RI No.38K/Pid/2018 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Semarang No.213/Pid/2017/PT.SMG Jo Putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 28/Pid.B/2017/PN.Skh atas nama terdakwa RTS.

"RTS juga diduga telah melakukan pemalsuan surat dan/atau memberikan keterangan palsu yang saat ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya Jakarta dan telah ditingkatkan kasusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan sebagaimana surat pemberitahuan dimulainya penyidikan Nomor B/8670/VI/RES.1.9/2019/Ditreskrimum tertangal 21 November 2021 dengan pelapor adalah klien kami, dan terlapor adalah RTS," ungkapnya.

Atas kejahatan demi kejahatan yang dilakukan oleh RTS itu, maka Bd sebagai mantan istri dikatakan Song Sip mempunyai rasa kekhawatiran kalau apa yang diajarkan RTS sebagai dosen akan berpengaruh terhadap mahasiswanya, serta membuat citra buruk bagi PTS yang menjadikannya sebagai salah satu pengajarnya.

"Karena perbuatan RTS tidak dapat dijadikan panutan, teladan dan bahkan moralnya sudah tidak baik untuk di contoh. Ada persyaratan umum seseorang dapat diangkat menjadi dosen dan mendapat NIDN diantaranya tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.Tapi anehnya, RTS telah diangkat merjadi dosen tetap di STIE Yogyakarta itu dan memiliki NIDN," ujarnya.

Oleh karenanya, melalui gugatannya itu, Bd meminta agar PN Surakarta memangil, memeriksa pihak-pihak yang bersangkutan serta menjatuhkan putusan, diantaranya menyatakan menurut hukum, para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

"Kami menuntut agar izin Kantor Jasa Pelayanan Publik (KJPP) yang dimiliki RTS dan izin-izin lainnya dari beberapa instansi pemerintah serta NIDN yang didapat, dinyatakan tidak sah menurut hukum," tandas Song Sip.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut