SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Seorang perempuan muda mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sukoharjo mengadu telah menjadi korban penganiayaan dan penyebaran konten pornografi serta pencemaran nama baik oleh mantan pacarnya sendiri.
Perempuan muda berinisial FH (21) warga Probolingga, Jawa Timur, yang kini berdomisili di Kota Solo, Jawa Tengah itu, bersama kuasa hukumnya, Kurniawan dari Law Firm DA &CO, mengadukan SM, sang mantan pacar yang masih berstatus mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Sukoharjo.
"Saudara SM selaku teradu, secara diam-diam menfoto klien kami saat dalam keadaan setengah telanjang usai melakukan hubungan badan. Hubungan badan itu terjadi di tempat kos SM di Sukoharjo," kata Kurniawan saat ditemui di Polres Sukoharjo pada, Senin (13/2/2023) petang.
Foto sebanyak 5 angle itu kemudian digunakan SM untuk mengancam FH agar menuruti keinginannya. Sejumlah nama kontak terdiri teman FH dan keluarganya yang akan menjadi target kiriman foto juga disertakan SM dalam ancaman itu.
"Foto setengah telanjang itu, akhirnya benar-benar disebar SM ke sejumlah nomor kontak teman FH melalui WhatsApp. SM juga menyebarkan ID Telegram klien kami pada channel Open BO atau prostitusi online hingga banyak pesan masuk menanyakan itu," terang Kurniawan.
Editor : Joko Piroso