MALANG,iNewsSragen.id - Kisah Dian Patria Arum, perempuan penjual gorengan asal Pakisaji, Kabupaten Malang masih tak menyangka komentarnya di Facebook saat menagih utang berujung laporan hukum ke polisi.
Dian pun harus menghadapi serangkaian proses hukum, pasca ditetapkan sebagai tersangka dan naik menjadi terdakwa, setelah kasusnya masuk ke ranah persidangan.
Dian Patria berkata, awalnya ia ditawari berbisnis ayam petelur dengan Bayu Pambirat Angkoro, yang notabene teman dari suaminya. Dian dan sang suami awalnya tak menaruh pikiran buruk ke Bayu, apalagi Bayu dan suaminya sudah saling kenal sejak bekerja di sebuah dealer sepeda motor. Bahkan untuk meyakinkannya, beberapa kali Bayu mendatangi rumahnya di Pakisaji.
"Bayu itu teman suami saya, saya juga sempat datang ke rumahnya, memang banyak sangkar ayam petelur, dia minta modal saya. Jadi patungan 60, dia 40, tapi asasnya minjam," kata Dian Patria Arum, ditemui seusai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, pada Selasa siang (14/2/2023).
Guna meyakinkan Dian yang datang ke rumah Bayu, Bayu lantas memintanya membawa mobil yang diklaim miliknya untuk jaminan. Dian pun percaya karena nominal Rp25 juta yang diserahkan untuk pinjaman ke Bayu, nilainya lebih kecil dari mobil yang diberikan Bayu sebagai jaminan.
Suatu hari ia pun kembali bertemu Bayu di rumah Bayu di Ngebruk, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang. Di sana percakapan Bayu, dirinya dan suaminya juga kembali meyakinkan untuk berbisnis ayam petelur. Ia dan suaminya lantas pulang ke rumahnya di Pakisaji.
"Saya sampai rumah jam 7 malam, sekitar jam setengah 10 malam yang namanya Bayu ini datang ke rumah saya bersama lima orang lainnya. Dia datang mau ambil mobilnya yang tadi dibawa Wahyu Dedi itu, karena katanya sudah disewa Wahyu Dedi selama 3 bulan tanpa dikembalikan," ujar Dian, yang berprofesi sebagai penjual gorengan.
Kecurigaan perempuan tiga orang anak ini muncul, bahwa ia sudah menjadi korban penipuan oleh Wahyu Dedi dan Bayu Pambirat. Apalagi momen kedatangan Bayu hanya dua jam, padahal jarak antara Pakisaji dan Ngebruk itu jauh.
Tak hanya itu, nomor ponsel Wahyu Dedi yang disimpannya sudah tidak bisa dihubungi lagi, bahkan ia diblokir oleh yang bersangkutan. Selang beberapa kemudian, pemilik asli mobil yang digunakan Bayu menjadi penjamin uang pinjaman ke Dian datang. Pemilik mobil itu bernama Anwar menyatakan, tidak tahu menahu bila mobil miliknya dijadikan modus penipuan. Padahal ia awalnya menyerahkan mobil itu ke Bayu untuk bisnis rental mobil.
"Wahyu ini infonya adalah supirnya Bayu, tapi di persidangan Bayu mengaku tidak kenal. Dia mengaku tahu nama Wahyu Dedi ini dari teman temannya lagi. Kalau gak kenal anehnya kok bisa meminjamkan mobil tanpa jaminan apapun," ucapnya.
Singkat cerita Dian akhirnya dipertemukan dengan Bayu Pambirat dan istri serta beberapa korban lain melalui mediasi oleh tokoh masyarakat Pakisaji Geng Wahyudi. Di mediasi itu Bayu Pambirat mengakui bila memang meminjam uang Rp25 juta ke Dian Patria dan suaminya, dan berjanji segera mengembalikan uang itu.
"Akhirnya dia mengaku menggunakan uang itu untuk bayar cicilan mobil lain dan dia mengakui sanggup membayar uang yang diutang Wahyu Dedi ke saya (Dian Patria), disertai dengan surat perjanjian bermaterai jangka waktu 7 hari," tuturnya.
Tetapi beberapa bulan justru tak ada kabar dan itikad baik dari Bayu dan keluarga. Beberapa kali komunikasi di media sosial dan nomornya tak direspon. Hingga suatu ketika sang istri Disa Indah Putri mengunggah sebuah foto rumah yang kemudian dikomentari oleh Dian Patria Arum.
"Saya itu nulis komentar tiga kali, dua ke Facebook-nya Bayu tapi tidak direspon, yang satu ini ke Facebook istrinya si Disa itu, yang satu ini dihapus tapi ternyata di screenshot dan dilaporkan ke Polres Pasuruan," katanya.
Lambat laun ternyata laporan Disa di Polres Pasuruan saat berkunjung ke rumah temannya itu akhirnya diproses. Laporan itu kemudian dinyatakan lengkap dan Disa ditetapkan sebagai tersangka dan berkas berita acara pemeriksaannya dilimpahkan oleh Polres Pasuruan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang karena lokasi kejadian dugaan hukumnya dan saksi-saksi berada di Kabupaten Malang.
Dian yang belum didampingi kuasa hukum itu akhirnya memberanikan diri untuk belajar menghadapi proses hukum yang menimpanya. Ia menghadapi proses itu sendiri tanpa didampingi kuasa hukum sampai persidangan dengan agenda pembacaan eksepsi, hingga akhirnya ia meminta tolong ke salah satu kuasa hukum Muhammad Sholeh.
"Dari situ saya akhirnya berusaha belajar hukum sendiri, cari-cari referensi dari internet di google, jadi saya belajar bagaimana hukum pencemaran nama baik melalui media sosial, hukumannya gimana, gimana pembelaannya, otodidak nggak ada yang ngajarin, jadi saya juga baca eksepsi sendiri nggak pakai pengacara," paparnya.
Menurutnya, langkah ini nekat ia lakukan karena ia merasa tak punya uang untuk membayar jasa pengacara itu. Apalagi pasca Covid-19 usaha jualan gorengannya di sekitar Universitas Kanjuruhan Malang (Unikama) sepi.
"Nggak kepikiran bayar pengacara, usaha gorengan saya sudah sepi karena Covid, dulu sehari dapat Rp 250 ribu, kena Covid itu cuma dapat 75 ribu, kan anak sekolah banyak yang nggak masuk," ujarnya.
Kini ia terpaksa berjuang seorang diri di persidangan sebab sang suami juga tak bisa meninggalkan pekerjaannya di sebuah dealer sepeda motor swasta di Kepanjen, Kabupaten Malang. Dian harus membanting tulang mengurus persoalan hukum dan tetap mencari uang tambahan demi tiga anaknya.
"Anak saya yang pertama itu kan kuliah semester 6, ya pasti butuh biaya, yang kedua ini masih sekolah juga kelas 6 SD. Jadi ya apapun dilakuin, sekarang jualannya online di rumah ya biar nambah-nambah uang untuk kebutuhan sehari-hari," jelasnya.
Kini selagi menghadapi proses hukum sebagai terdakwa ujian kembali datang, anaknya yang kedua sakit dan harus masuk rumah sakit karena muntah-muntah. Dirinya mengaku akibat fokus menghadapi persoalan hukum ini, ia sedikit lalai mengurus anaknya sehingga anak keduanya kerap jajan di luar yang berujung sakit.
"Dampak stres, anak tidak keurus, anak masuk RS muntaber, lambungnya luka muntah-muntah. Setelah dari pengadilan ini ke rumah sakit lagi. Saya berharap ini segera selesai dan ada keadilan untuk saya," pungkasnya.
Editor : Joko Piroso