get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Lembaga Pemantau Pilbup Sukoharjo Lolos Memenuhi Syarat, Ini Perannya

Rawan Teror Knalpot Brong dan Klitih, Polsek dan Koramil Kartasura Tegaskan Jaga Kondusifitas

Rabu, 22 Februari 2023 | 19:10 WIB
header img
Apel Sinergitas Polsek dan Koramil Kartasura, Sukoharjo.Foto:iNews/Nanang SN

Selain itu, merespon laporan masyarakat terkait gangguan kamtibmas, saat ini lanjut Kapolsek, pihaknya dibantu Tim Pandawa Polres Sukoharjo rutin melakukan razia terhadap pelaku balap liar dan motor berknalpot brong.

"Setiap Jum'at malam dan Sabtu malam, kami rutin melakukan razia. Ruas jalan yang paling sering dijadikan ajang balap liar di perempatan gembongan Jalan Ahmad Yani, dan perempatan Wirogunan Jalan Diponegoro," bebernya.

Setidaknya dari razia rutin yang digelar sejak awal Januari 2023 itu, sudah ratusan knalpot brong berhasil disita. Sedangkan terhadap pengendara atau pemiliknya selain mendapat pembinaan juga diberi surat tilang. 

"Dalam satu minggu, kami bisa pastikan dapat menjaring sekira 15 knalpot brong. Tinggal dikalikan saja sampai Februari ini sudah ratusan knalpot brong yang kami sita. Para pelanggar aturan lalu lintas ini tidak hanya dari Kartasura saja, tapi datang dari berbagai wilayah," ungkapnya.

Knalpot brong sitaan tersebut, menurut Mulyanta, oleh Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan akan dijadikan bahan untuk membuat monumen peringatan di daerah Kartasura.

"Beberapa hari ini kami juga mendapat laporan adanya teror klitih yaitu aksi menyeret senjata tajam di jalan raya sambil mengendarai sepeda motor. Untuk itu sudah kami antisipasi dengan patroli rutin melibatkan semua unit, baik intel, reserse, hingga shabara," paparnya.

Kapolsek menegaskan, pihaknya tidak akan segan -segan melakukan tindakan tegas terukur serta memproses hukum terhadap siapapun yang sengaja mengganggu atau membuat masyarakat resah.

"Bagi mereka yang masuk Kartasura sengaja membuat gaduh, akan kami tangkap. Jika masyarakat ingin melapor adanya gangguan kamtibmas, silahkan hubungi nomor telepon darurat 110, nanti anggota polisi yang terdekat akan merespon," tegasnya.

Ditambahkan, perbuatan klitih yang disertai kejahatan seperti pembunuhan ataupun penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dapat dijerat Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan dan 354 KUHP Tentang Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Para pelaku terancam 15 tahun penjara.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut