SUKOHARJO,iNewsSragen.id – Satreskrim Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus penjambretan di Jalan Raya RSUD Ir. Soekarno - Bekonang tepatnya di area persawahan Dukuh Nongko, Desa Ngombakan, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo.
Aksi kejahatan yang terjadi pada, 6 Februari 2023 lalu itu, ternyata pelakunya adalah AAP (19), warga Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, dan MRR (23), warga Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat dikonfirmasi menyampaikan, 2 tersangka pelaku ditangkap Satreskrim Polres Sukoharjo setelah menjambret tas milik korban bernama Suyatmi (51).
“Korban sendiri merupakan warga Desa Kepuh, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo,” terang Wahyu pada, Jum'at (24/2/2023).
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa kejadian penjambretan sekira pukul 04.10 WIB, yang mana saat itu korban tengah mengendarai sepeda motor perjalanan dari rumahnya menuju pasar Jaten Karanganyar.
“Saat korban melintas di lokasi kejadian, tiba-tiba didekati atau dipepet dua orang yang berboncengan dan langsung merampas tas milik korban. Kedua pelaku lantas melarikan diri dengan cepat,” jelasnya.
Korban kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian yang ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan. Dan akhirnya berhasil membekuk pelaku di salah satu tempat makan di wilayah Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo.
"Menurut pengakuan korban, tas yang dirampas pelaku berisi satu buah handphone (HP), uang senilai kurang lebih Rp 1 Juta, dan surat-surat seperti KTP, STNK, SIM, dan ATM," ungkap Kapolres.
Atas perbuatannya, kedua tersangka pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Editor : Joko Piroso