Titik, mencontohkan untuk pariwisata, ada museum Sangiran dengan objek yang bagus. Pengunjung akan dibantu oleh pemandu pariwisata. Dengan demikian pemandu ini dibekali dengan standar yang terukur. ”Kalau mereka menguasai dan melakukan uji, maka SDM bekerja dengan baik,” ujarnya.
Demikian juga standarisasi pekerja seni. Seperti Seni musik, seni pertunjukan, seni rupa dan sebagainya. Dalam hal ini pihaknya mencontohkan pekerja seni musik, jika sudah punya kemampuan dan pengalaman, namun belum mendapat pengakuan. Dengan telah mengkuti uji kompetensi, karya dan kemampuannya diakui secara nasional.
Titik menambahkan, upaya di semua provinsi untuk sertifikasi sudah ada. Baik dilakukan dengan kesadaran sendiri, dorongan dari dinas pariwisata terkait maupun upaya dari lembaga yang menaungi pekerja pariwisata dan Ekonomi kreatif.
”Sudah ada peraturan menteri (Permen) Parekraf dan permen Tenaga kerja yang intinya pekerja pariwisata wajib tersertifikasi. Didalamya untuk umum, termasuk seniman. Maka kita harus sosialisasi ke daerah,” terangnya.
Dia menggambarkan misal ada penari lebih bagus di daerah, bersaing dengan penari yang kualitasnya tidak terlalu baik, namun lebih laris. ”Karena itu perlu standarisasi, penari yang lebih kompeten ini bisa punya bukti,” jelas dia.
Editor : Joko Piroso