get app
inews
Aa Text
Read Next : Cabup Sragen Sigit Pamungkas Ajak Masyarakat Bersatu Pasca Pilkada

Polda Jateng Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi, Menyeret Satu Nama Pengusaha SPBU di Sragen

Jum'at, 03 Maret 2023 | 10:46 WIB
header img
Seorang pengusaha SPBU di Sragen ikut terseret dalam kasus penyalahgunaan BBM subsidi (FOTO: Istimewa)

Kombes Dwi menyebut, kasus penyalahgunaan BBM di Sragen cukup unik karena melibatkan pengusaha SPBU.

“Di Sragen itu ada tiga orang yang diduga terlibat, dan sudah dimintai keterangan. Yaitu pemilik SPBU, penyandang dana serta pelaksana lapangan. Sedangkan di Kebumen pemilik gudang berinisial S diamankan karena tidak dapat menunjukkan izin terkait penyimpanan maupun pengangkutan BBM Subsidi tersebut,” papar Kombes Dwi.

Dalam menangani kasus tersebut, Ditreskrimsus Polda Jateng juga berkoordinasi dengan pihak Pertamina guna memberikan sanksi secara administratif kepada pengusaha SPBU yang nakal.

Para pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dijerat dengan pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp. 60 milyar. **

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut