Kombes Dwi menyebut, kasus penyalahgunaan BBM di Sragen cukup unik karena melibatkan pengusaha SPBU.
“Di Sragen itu ada tiga orang yang diduga terlibat, dan sudah dimintai keterangan. Yaitu pemilik SPBU, penyandang dana serta pelaksana lapangan. Sedangkan di Kebumen pemilik gudang berinisial S diamankan karena tidak dapat menunjukkan izin terkait penyimpanan maupun pengangkutan BBM Subsidi tersebut,” papar Kombes Dwi.
Dalam menangani kasus tersebut, Ditreskrimsus Polda Jateng juga berkoordinasi dengan pihak Pertamina guna memberikan sanksi secara administratif kepada pengusaha SPBU yang nakal.
Para pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dijerat dengan pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp. 60 milyar. **
Editor : Joko Piroso