Setelah melalui proses editing, para tersangka menjual hasil rekaman adegan ranjang itu melalui medsos twitter dengan harga bervariasi. Harga ini mengacu pada durasi film. Mulai dari Rp300.000 hingga Rp750.000. Uang hasil penjualannya dibagi bertiga.
Sejak bulan Mei 2022, para tersangka telah mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan video pornografi tersebut mencapai Rp7 juta.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. "Tersangka kami tahan di Rutan Polda Jatim selama 20 hari kedepan," ucap Ali.
Diketahui, video porno berdurasi 16 menit 1 detik viral di media sosial. Dalam video terlihat, ada seorang perempuan berkebaya merah tampak berperan menawarkan sesuatu pada seorang pria yang sedang berada di dalam kamar mandi.
Editor : Joko Piroso