Diungkapkan oleh Maryadi, mulai dari hulu hingga hilir Sungai Bengawan Solo sepanjang 650 kilometer, juga diketahui banyak bangunan yang berdiri di garis sempadan sungai.
"Padahal, dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 28 Tahun 2015 sudah dijelaskan tentang penataan sempadan sungai dan garis sempadan danau," paparnya.
Merujuk dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 38 tahun 2011 tentang Sungai, di dalamnya sudah mengatur tentang jarak sempadan sungai.
Pada pasal 10, jarak sempadan pada sungai tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan ditentukan dalam dua kategori. Sungai besar dengan daerah aliran sungai (DAS) lebih dari 500 kilometer persegi. Dan sungai kecil jika DAS kurang dari 500 kilometer persegi.
Aturannya, jarak sempadan pada sungai besar minimal 100 meter. Dan pada sungai kecil aturannya minimal 50 meter.
"Rencananya kami akan membangun parapet di sejumlah wilayah seperti di Kota Solo dan Sukoharjo atau daerah lain untuk penanggulangan banjir. Namun, kami terkendala ada bangunan yang berdiri di atas garis sempadan," tandasnya.
Editor : Joko Piroso