Senada, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Sukoharjo, Bowo Atmojo, saat dihubungi terpisah menyatakan akan melakukan pengecekan terkait keberadaan jembatan dan deretan bangunan yang berdiri di sempadan Kali Jenes Pabelan.
“Kalau kewenangan sungai itu ranah BBWSBS, kemudian masalah tanah di pinggir sungai yang bersertifikat itu sebenarnya wewenang BPN. Tapi kalau soal bangunan berdiri tidak sesuai hingga menjorok di atas sungai, itu pelanggaran Perda," terangnya pada, Rabu (8/3/2023).
Meski begitu, atas dugaan pelanggaran izin deretan bangunan di Kali Jenes tersebut, Bowo menjanjikan akan melayangkan surat peringatan kepada para pemilik bangunan. Tidak menutup kemungkinan bangunan yang menjorok di atas sungai akan ditertibkan.
"Untuk bangunan jembatannya, kami akan survei ke lapangan dulu itu jembatan apa, biar tidak ada kekeliruan. Yang jelas untuk membangun jembatan itu harus memiliki izin dari pengelola sungainya. Kalau itu ranahnya BBWSBS, maka ya harus kesana izinnya,” jelas Bowo melalui sambungan telepon.
Seperti diketahui, keberadaan deretan bangunan dan jembatan di sungai yang mengalir hingga ke Bengawan Solo itu menjadi sorotan masyarakat lantaran membuat penyempitan aliran air sungai. Dampaknya memicu banjir di pemukiman warga Mendungan ketika hujan deras.
Editor : Joko Piroso