Kepala Desa (Kades) Pabelan, Kecamatan Kartasura, Sri Handoko, sebelumnya secara tegas meminta agar puluhan bangunan di pinggir Kali Jenes di Dukuh Mendungan yang dipergunakan untuk tempat usaha atau ruko itu supaya dibongkar.
Handoko menuding jika bangunan permanen yang berdiri sejak tahun 2000-an diapit Kali Jenes dan Jalan Raya Ahmad Yani itu tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), atau jika aturan sekarang adalah PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
"Anehnya lagi, bangunan yang tidak memiliki IMB, namun sebagian tanahnya sudah memperoleh Sertifikat Hak Milik (SHM)," kata Handoko yang juga menyayangkan adanya jembatan milik salah satu yayasan pendidikan yang berdiri di atas Kali Jenes.
Selain Kades Pabelan, Ketua Umum Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI, BRM Kusumo Putro, sebelumnya juga menyatakan keprihatinannya atas pembiaran dugaan pelanggaran tersebut.
"Merujuk aturan yang ada, baik jembatan maupun bangunan yang ada disana, diduga melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi," kata Kusumo pada, Senin (6/3/2023).
Lebih lanjut dijelaskan, pada Bab V Pasal 20 ayat 2 disebutkan, dalam keadaan tertentu sepanjang tidak mengganggu fisik dan fungsi jaringan irigasi, ruang sempadan jaringan irigasi dapat dimanfaatkan untuk keperluan lain.
Keperluan lain dimaksud, diantaranya adalah pelebaran jalan dan pembuatan jembatan, pemasangan rentangan kabel listrik, kabel telepon, dan pipa air minum, pipa gas, mikrohidro dan kegiatan yang bersifat sosial untuk kepentingan umum.
"Jadi yang perlu dipahami dari Permen PUPR itu adalah bangunan untuk masyarakat umum, bukan pribadi," tegas Kusumo
Oleh karenanya, Kusumo atas nama LAPAAN RI meminta kepada Pemkab Sukoharjo melalui dinas terkait dan pihak-pihak lainnya seperti BBWSBS segera turun tangan sebelum terlambat terjadi bencana.
"DPUPR Sukoharjo bisa menggandeng BPN melakukan inventarisasi tanah disitu. Karena informasinya tanah tempat berdirinya bangunan itu bersertifikat. Ini perlu ditelusuri, sebab dipinggir sungai itu dulunya ada rel kereta api membentang dari Purwosari Solo sampai Kartasura Sukoharjo. Artinya sebagian tanah itu milik PT. KAI," ujarnya.
Kusumo pun khawatir, apabila pihak yang berwenang tidak segera bertindak, maka disinyalir kedepannya akan terjadi lagi penyerobotan-penyerobotan tanah milik negara yang selama ini tak terurus, dan pelanggaran lingkungan.
"Yang jelas, penyempitan Kali Jenes ini berdampak besar tidak hanya di wilayah Sukoharjo saja, tapi juga wilayah Kota Solo. Kali Jenes ini mengalir sampai Bengawan Solo. Maka ketika hujan deras melanda, Solo juga ikut terdampak banjir misalnya di wilayah Kecamatan Laweyan," pungkasnya.
Editor : Joko Piroso