Melihat tidak ada keseriusan dari PT RUM maupun Pemerintah dalam mengatasi pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat PT RUM tersebut, maka warga terdampak pencemaran memutuskan untuk mengajukan gugatan ini class action.
Melalui gugatan ini, warga meminta agar Pengadilan Negeri Sukoharjo untuk menyatakan bahwa PT RUM telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Kemudian warga juga meminta agar PT RUM mengganti kerugian yang selama ini dialami warga. Adapun besaran ganti kerugian yang diminta adalah ganti kerugian materiil sebesar Rp. 499.500.000,- dan ganti kerugian immateriil sebesar 1,85 triliun rupiah. Ganti kerugian ini diminta atas penderitaan yang selama lebih dari lima tahun dialami warga.
Selain itu, warga juga meminta agar majelis hakim memerintahkan PT RUM untuk ke depan menghentikan bau busuk dan pencemaran lingkungan.
Editor : Joko Piroso