get app
inews
Aa Text
Read Next : Penanganan Banjir Luapan Kali Samin, BPBD Sukoharjo Pinjam Pompa Air BBWSBS

BPN Sukoharjo Siap Turun Bareng BBWSBS dan DPUPR Tertibkan Bangunan di Sempadan Kali Jenes

Kamis, 09 Maret 2023 | 23:14 WIB
header img
Deretan bangunan di sempadan Kali Jenes Mendungan, Pabelan, Kartasura, yang membuat penyempitan lebar sungai.Foto:iNews/Nanang SN

Oleh karenanya terkait bukti hak berupa sertifikat yang telah diterbitkan untuk pemilik tanah yang berada di sempadan sungai, Fadhil menyatakan bukan sebuah persoalan.

"Tinggal nanti pemanfaatannya dari PU (BBWSBS-Red) agar jangan sampai melanggar fungsi sempadan. Nanti akan kami cek bersama-sama (DPUPR dan BBWSBS), kami cek bareng-bareng," ujarnya.

Lebih lanjut Fadhil mengatakan, jika tanah sempadan tersebut didalam sertifikatnya ada keterangan "konversi", artinya tanah tersebut merupakan hak milik adat.

Disisi lain, menanggapi kejadian rumah dan tanah milik warga Sukoharjo yang ambrol hingga luasnya berkurang akibat abrasi Bengawan Solo, Fadhil menyatakan, berkurangnya tanah yang terbawa arus sungai, maka juga telah menghilangkan hak warga yang memilikinya.

"Kalau tanahnya hilang berarti sudah musnah. Salah satu penghapusan hak adalah tanahnya musnah. Kalau nanti muncul di tempat lain itu statusnya akan menjadi tanah negara yang baru. Sudah beda lagi, punya orang ini sudah hilang,” tegasnya.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut