DEMAK, iNewsSragen.id - Sehubungan dengan adanya aduan masyarakat ke Pusat Bantuan Hukum (PBH) Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (Lidik Krimsus RI), salah satu Kepala Desa (Kades) yang berada di Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Demak.
Dalam hal ini, Ketua Pengawas Kebijakan Publik DPP Pusat Bantuan Hukum (PBH) Lidik Krimsus RI, Rois Hidayat, SH telah melaporkan Kades tersebut ke Kejaksaan Negeri Demak tentang adanya indikasi dan dugaan penyelewengan keuangan desa tahun 2018-2022. Serta dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum Kades tersebut.
Rois mengungkapkan, bahwa pihaknya mendapat aduan dari masyarakat mengenai adanya dugaan penyelewengan dana desa dan dugaan pungli. Warga tersebut datang mengadu dengan membawa data yang dianggap sebagai alat bukti.
"Ada warga datang mengadu kepada Kami, dengan membawa beberapa barang bukti, kemudian data itu Kami kaji sesuai keadaan di lapangan, setelah itu Kami lanjutkan lapor ke Kejaksaan," kata Rois, Jumat (10/3/2023).
Namun, saat dimintai keterangan terkait Kades mana yang dilaporkan, Rois enggan menjawab secara detail. Hanya mengatakan bahwa Kades tersebut ada di salah satu Desa di Kecamatan Guntur.
"Salah satu Kades yang ada di Kecamatan Guntur. Nanti tunggu dulu, karena laporan baru kami masukan," ujar Rois
Rois menjelaskan, bahwa pihaknya sebenarnya telah berupaya melakukan langkah klarifikasi, namun upaya tersebut tidak mendapat tanggapan dari Kades.
"Kami sebelumnya sudah berupaya melakukan langkah klarifikasi dengan Pak Kades tersebut, tapi tidak ada respon, maka Kami lanjutkan saja laporan ke Kejaksaan," pungkas Rois.
Editor : Joko Piroso