get app
inews
Aa Read Next : Pengurus Yayasan Gema Salam: Proses Pemilu Jangan Diganggu, Sambut Ramadan dengan Rasa Aman

Di Sukoharjo, Politik Uang dan Pelanggaran Netralitas ASN Masih Jadi Momok Pemilu 2024

Kamis, 16 Maret 2023 | 00:00 WIB
header img
Mantan Ketua Bawaslu RI periode 2008-2011, Nur Hidayat Sardini menjadi narasumber sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif yang digelar Bawaslu Sukoharjo.Foto:iNews/Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id – Berbagai potensi pelanggaran Pemilu 2024 seperti politik uang dan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk kepentingan politik elektoral masih menjadi benang kusut yang sulit diurai.

Hal itu menjadi pembahasan dalam sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo berlangsung di Hotel Tosan, Solo Baru, Grogol, Sukoharjo pada, Rabu (15/3/2023).

Mantan Ketua Bawaslu RI periode 2008-2011, Nur Hidayat Sardini yang dihadirkan sebagai narasumber menyampaikan, upaya yang bisa dilakukan untuk mencegah adalah dengan memberi pemahaman dan menumbuhkan kepedulian masyarakat bahwa praktek politik uang merupakan perbuatan yang ujungnya akan merugikan.

"Pada akhirnya kita harus peduli terhadap praktek politik uang agar dapat dicegah. Ini menjadi rangkaian atau siklus korupsi politik secara umum. Kalau (siklus) ini bisa kita putus, saya rasa akan membantu para pejabat (legislator dan kepala daerah-Red) yang terpilih tidak punya beban," kata Nur Hidayat.

Beban dimaksud, menurut pria yang kini menjadi Ketua Departemen Politik dan Ilmu Pemerintahan Fisipol Undip Semarang itu, tertanggung oleh rakyat yang telah memilih.

Ia menyakini, jika masyarakat dapat memahami perbedaan antara pejabat yang memiliki beban politik karena melakukan praktek politik uang dengan yang tidak melakukan, maka politik uang yang selama ini masih kerap ditemukan bisa diberantas.

"Kalau (pemahaman) ini dikumandangkan terus, dan menjadi bagian dari cara rakyat memilih, maka praktek politik uang bisa diberantas. Seringkali ada yang mengatakan bahwa politik uang tidak bisa diberantas, baunya kemana-mana tapi tidak bisa diwujudkan," paparnya.

Ia mencontohkan, salah satu bukti bahwa praktek politik uang ternyata tidak berlaku adalah dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di wilayah Kabupaten Rembang. Masyarakat di desa itu, dinilai oleh Nur Hidayat telah memiliki kesadaran yang tinggi.

"Itu di desanya Gus Baha, nyatanya bisa tanpa praktek politik uang. Kebetulan saya ada riset disana. Yang kedua di Pemalang. Dari dua contoh itu membuktikan bahwa politik uang bisa ditolak," ujarnya.

Hanya saja, dari dua contoh itu, Nur Hidayat menekankan bahwa yang paling utama adalah kesadaran masyarakat untuk memutus siklus politik uang dalam setiap penyelenggaraan pemilihan apapun.

"Ini tujuannya supaya kepala desa atau siapapun yang terpilih tidak terbebani. Sehingga kebijakannya benar-benar murni untuk kepentingan masyarakat luas, tidak untuk membayar hutang karena beban politik uang," tegasnya.

Menyinggung tentang netralitas ASN yang masih diperdebatkan terkait boleh dan tidaknya menghadiri kampanye parpol, Nur Hidayat menyatakan, bahwa apapun dalihnya tetap tidak boleh.

"Kalau itu dilakukan pada jam kerja, itu jelas pelanggaran indisipliner ada Peraturan Pemerintah (PP) yang dilanggar. Sudah jelas dalam peraturan Menpan RB, ngeshare atau ngetwit (soal politik) saja tidak boleh. Apalagi ini pelanggarannya jelas (hadir dalam kampanye parpol)," tukasnya.

Ia pun mendorong masyarakat berani melaporkan ke Bawaslu jika menemukan adanya pelanggaran netralitas ASN tersebut.

"Nanti jalurnya dari Bawaslu bekerjasama dengan KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara). Banyak laporan dari seluruh Indonesi yang sudah ditindaklanjuti oleh KASN, dan banyak juga ASN yang dipecat," imbuhnya.

Komisioner Bawaslu Sukoharjo, Muladi Wibowo selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, mengatakan, belajar dari penyelenggaraan pemilu sebelumnya, pihaknya akan melakukan langkah pencegahan pelanggaran dengan melibatkan masyarakat dari berbagai elemen.

"Termasuk hari ini, kami mangajak kelompok masyarakat yang mungkin jarang tersentuh. Contohnya kami menggundang kelompok relawan tanggap bencana atau SAR. Mereka ini kan punya forum-forum warga tersebar merata di semua kecamatan yang ada di Sukoharjo," jelas Muladi.

Menurut Muladi, kelompok relawan tanggap bencana tersebut sangat tepat untuk dijadikan mitra pengawasan pemilu partisipatif masyarakat. Dipastikan, kegiatan para relawan itu tidak berafiliasi dengan kepentingan politik.

"Kami juga menggundang para pengurus panti asuhan, kelompok disabiltas, perwakilan Kepala Desa (Kades), serta dari kelompok pemilih pemula. Mereka ini tidak jarang juga kurang mendapat perhatian," paparnya.

Menyinggung tentang pengawasan partisipatif masyarakat pada pelaksanaan Pemilu 2019 dan terbaru pada Pilkada 2020, Muladi menyatakan cukup baik. Hal itu dibuktikan dengan diterimanya ratusan surat aduan yang dikirim ke Bawaslu Sukoharjo.

"Contohnya ada masyarakat yang melapor terkait keanggotaan parpol, dimana pelapor mengaku tidak tahu jika dirinya dimasukan menjadi anggota parpol tertentu untuk keperluan verifikasi parpol. Laporan itu langsung kami tindaklanjuti untuk diteruskan ke KPU," ungkapnya.

Muladi juga menyampaikan, untuk saat ini jika ada masyarakat yang ingin membuat aduan terkait dugaan pelanggaran pemilu, bisa mengirimkan melalui website Bawaslu Sukoharjo. Selain itu juga bisa disampaikan melalui akun media sosial (medsos) Bawaslu.

Ditambahkan oleh Muladi, berdasarkan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada, ia mengakui jika laporan dan temuan pelanggaran masih didominasi oleh ASN terkait netralitas. Kemudian penyalahgunaan data pemilih juga cukup tinggi.

"Juga ada temuan pelanggaran di TPS (Tempat Pemungutan Suara) hingga harus dilakukan PSU (Pemungutan Suara Ulang). Itu semua yang menjadi catatan kami untuk diketahui masyarakat agar kedepan dengan adanya pengawasan pemilu partisipatif tidak terulang," tandasnya.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut