get app
inews
Aa Text
Read Next : Kabid Humas: Polda Jateng Akan Bongkar Makam dr Aulia Risma

5 Oknum Polda Jateng Pelaku KKN Rekrutmen Bintara Polri Bakal Diproses Pidana dan di PTDH

Minggu, 19 Maret 2023 | 18:24 WIB
header img
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy.Foto:iNews/Istimewa

SEMARANG,iNewsSragen.id - Lima orang oknum anggota Polri yang melakukan aksi KKN dalam rekrutmen Bintara Polri tahun 2022, ternyata tidak hanya menerima sanksi kode etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Secara resmi, kelima personil tersebut saat ini menjalani proses penyidikan pidana yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, lima oknum anggota tersebut diduga kuat melakukan pelanggaran pidana pada proses rekrutmen Bintara Polri tahun 2022.

"Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW diperiksa tim Ditreskrimsus, prosesnya sudah berjalan. Penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk aksi KKN yang mereka lakukan itu," kata Kabidhumas dalam keterangannya pada, Minggu (19/3/2022)

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut