Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : PP Baru Berlaku 1 Agustus, Tarif Naturalisasi WNA Naik 50 Persen, Ini Analisis Pakar UMY
Advertisement . Scroll to see content

4 Modus Impor Baju Bekas Ilegal di Indonesia, Ini Faktanya!

Senin, 03 April 2023 | 08:20 WIB
  • author Joko Piroso
4 Modus Impor Baju Bekas Ilegal di Indonesia, Ini Faktanya!
Penjualan baju impor bekas. Foto: MPI

JAKARTA, iNewsSragen.id - Modus importasi pakaian bekas ilegal dibongkar ke publik. Bahkan, dari tindakan ilegal ini, pemerintah turun tangan untuk memusnahkan demi menjaga produk dalam negeri.

Modus apa saja yang dilakukan importir sampai bisa lolos dari pengecekan petugas?

Menurut Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament (Apsyfi) mengungkapkan setidaknya ada empat modus impor yang tidak sesuai prosedur ketentuan Indonesia.

Ketua Umum Apsyfi Redma Gita Wiraswasta mengatakan, pertama adalah under invoice, yaitu volume dan nilai barang dalam pemberitahuan impor barang (PIB) yang diturunkan/dikurangi, sehingga tidak sesuai dengan dokumen muat terima barang atau master Bill of Leading (B/L).

"Kedua, pelarian HS, yang mana HS dalam PIB diubah ke HS yang bea masuknya lebih rendah," jelas Redma.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut