get app
inews
Aa Read Next : Undang Bupati Sukoharjo, Warga Desa Singopuran Gelar Perayaan Babad Gembongan

Direktur B JAM Intel Kejagung ke Kartasura, Pastikan Proses Hukum Perusakan ODCB Jalan Terus

Rabu, 05 April 2023 | 18:40 WIB
header img
Direktur B JAM Intel Kejagung, Ricardo Sitinjak meninjau pagar Ndalem Singopuran Kartasura yang dirusak dan kini dalam proses penanganan PPNS BPK Jateng.Foto:iNews/Nanang SN

SUKOHARJO, iNewsSragen.id - Direktur B Jaksa Agung Muda Intelejen (JAM Intel) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ricardo Sitinjak, melakukan kunjungan di wilayah Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Rabu (5/4/2023).

Didampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo Rini Triningsih, Wakil Bupati Sukoharjo Agus Santosa, dan Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Jateng, Sitinjak meninjau Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB) bangunan pagar Ndalem Singopuran, Kartasura, yang saat ini perkara perusakannya tengah diproses hukum.

Pantauan Sukoharjo, InewsSragen.id dilapangan, selain meninjau langsung bangunan pagar Ndalem Singopuran yang dirobohkan oleh sang pemilik lahan, Sitinjak juga meninjau cagar budaya bangunan tembok bekas benteng Keraton Kartasura, yang juga mengalami nasib sama, yaitu dirobohkan juga oleh pemilik lahan.

Untuk kasus perusakan bekas benteng Keraton Kartasura sudah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo pada Desember 2022 lalu, dengan menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa MKB sang pemilik lahan yang terbukti merusak cagar budaya dengan hukuman kurungan penjara 1 tahun.

Sedangkan untuk perkara perusakan tembok pagar Ndalem Singopuran, saat ini masih terus berproses ditangani oleh PPNS BPK Jateng. Proses penyelidikan itu sendiri sudah berjalan 10 bulan lebih lamanya sejak pagar dirobohkan menggunakan eksavator pada, 8 Juli 2022 silam.

Terkait hal itu, Sitinjak menegaskan bahwa penyelidikan dugaan tindak pidana perusakan pagar Ndalem Singopuran, Kartasura terus berjalan. Penanganannya tetap sama seperti kasus perusakan bekas Benteng Keraton Kartasura.

"Tetap dilakukan penyelidikan yang sama. Kebetulan kami juga bawa (petugas) dari cagar budaya. Hanya prosesnya (penyelidikan) tidak semudah penyelidikan biasa, harus diteliti juga peraturannya, keabsahannya. Yang pasti, ini tetap berjalan," tegas Sitinjak saat ditemui disela peninjauan.

Ia menyakinkan, dalam waktu dekat proses penyelidikan yang saat ini masih dilakukan PPNS BPK akan tuntas. Hasilnya diperkirakan tidak jauh berbeda dengan kasus perusakan bekas benteng Keraton Kartasura.

Menanggapi terkait kemungkinan adanya Restorative Justice (RJ) dalam penyelesaian perkara itu, dimana hukuman bagi pelaku perusakan berupa mengembalikan bentuk bangunan seperti semula, Sitinjak menegaskan, bahwa kewenangan RJ sepenuhnya ditangan JAM Pidum Kejagung.

"Tapi (untuk kasus) ini menjaga kelestarian budaya. Bangsa ini menjadi bangsa yang hebat karena menghargai nilai-nilai luhur.  Ini kan merupakan peninggalan sejarah nenek moyang kita. Bayangkan kalau sejarah kita dipotong, atau dihilangkan. Bagaimana coba?," ujarnya.

Sitinjak pun enggan menanggapi lebih jauh terkait wacana RJ itu, namun dengan tegas ia berharap dari proses hukum yang berjalan bisa dijadikan shock therapy bagi masyarakat lainnya. Sehingga upaya perlindungan terhadap cagar budaya bisa terlaksana dengan baik.

"Ada 3 aspek pencegahan perusakan cagar budaya, pertama adalah koordinasi. Karena cagar budaya ini bukan hak prerogatif perseorangan atau hak daripada lembaga pemerintah daerah saja. Jadi cagar budaya ini milik instansi pemerintah dan warga negara. Jadi harus ada koordinasi," jelasnya.

Kedua, lanjut Sitinjak, adalah sosialisasi. Sosialisasi perlu dilakukan agar masyarakat luas bisa mengetahui. Dalam hal ini peran Forkopimda dan BPK menjadi penting untuk menyampaikan kepada masyarakat diantaranya melalui media massa baik cetak, elektronik, maupun televisi.

"Cagar budaya ini adalah sejarah yang sangat penting bagi pembangunan bangsa kedepan. Dijaman milenial ini harus ada garis penegas sebagai pondasi pembangunan," ujarnya.

Selanjutnya aspek ketiga, disebutkan oleh Sitinjak adalah regulasi. Regulasi dimaksud   adalah tentang aturan pendaftaran dan penetapan cagar budaya.

"Siapapun masyarakat Indonesia, menurut Undang-undang dapat mendaftarkan benda yang dianggap cagar budaya. Nanti dengan penilaian dari tim ahli yang diajukan oleh Bupati, kemudian secara berjenjang hingga ditetapkan oleh Kemendikbud untuk diberikan nilai peringkat dari cagar budaya itu sendiri," sambungnya.

Dengan tiga poin yang disampaikannya itu, Sitinjak mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaganya. Termasuk mendorong agar Pemkab Sukoharjo segera membuat Perda tentang cagar budaya.

"Tadi kami sudah diskusi dengan pak Wakil Bupati membicarakan itu (Perda-Red). Ini kami akan bertemu lagi di kantor bupati akan kami bahas lebih lanjut tentang regulasi itu," pungkasnya.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut