Selain AA (TO), enam tersangka lainnya adalah HP (TO) berikut barang bukti 1,12 gram sabu, AB dan LB (TO) dengan barang bukti 1,07 gram sabu, AS dan SR (TO) dengan barang bukti 3,30 gram sabu, serta WKM (Non TO) dengan barang bukti 0,50 gram sabu.
“Dari tujuh tersangka tersebut, tiga diantaranya (AS, LB, AB) merupakan seorang residivis dari kasus yang sama, yakni penyalahgunaan narkoba,” papar Wahyu.
Atas perbuatannya, untuk tersangka yang masuk TO dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 Tahun penjara. Sedangkan untuk pengguna atau tersangka Non-TO, dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman 2 tahun penjara.
“Ini menjadi ikhtiar kami bahwa tidak ada ruang sekecil apapun untuk peredaran narkoba di Sukoharjo. Kami berkomitmen untuk menindak secara masif, karena narkoba merupakan musuh bagi bangsa Indonesia,” tandas Kapolres.
Editor : Joko Piroso