get app
inews
Aa Text
Read Next : SMKN 1 Plupuh Gelar "Jalan Ninja SKANIP" untuk Penguatan Mental dan Karakter Siswa

Juru Sita Pengadilan Negeri di Sragen Sita Persamaan 11 Unit Rumah

Kamis, 13 April 2023 | 22:03 WIB
header img
Juru sita Pengadilan Negeri Sragen lakukan eksekusi 11 unit rumah. (Foto: iNews/Joko P)

SRAGEN, iNewsSragen.idJuru Sita Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Jawa Tengah melakukan Eksekusi pada 11 rumah yang dibangun pengembang. Langkah eksekusi tersebut lantaran pihak pengusaha perumahan dinilai tidak membayar hutang pada rekannya terkait material bangunan.

Menurut pantauan iNewsSragen.id dilapangan, eksekusi dilakukan di salah satu perumahan di Kelurahan Plumbungan, Kecamatan Karangmalang pada Kamis (13/4) pagi. Dalam kesempatan tersebut hadir kuasa hukum pemohon eksekusi, Kuasa hukum termohon eksekusi dan Juru sita PN Sragen.

Pemohon eksekusi Agus Prasetyo melalui Kuasa hukumnya yakni Budiman Wisnu Darmojo menyampaikan eksekusi ini bisa dibilang pertama kali di Sragen.

”Awalnya ada kerjasama dalam pembangunan rumah ini pada 2019. Hingga ada gugatan tahun 2022, ada yang belum terbayarkan di klien kami. Beliau mempunyai toko bangunan yang menyuplai pembangunan rumah ini,” katanya.

Nilai hutang pada kliennya yakni sekitar Rp 900 jutaan. Dia mengklaim sama sekali belum diangsur sejak kerjasama 2019. Pihaknya mengajukan penyitaan pada Januari lalu. ”Ada masalah wanprestasi pembayaran material. Maka kita ajukan ke PN Sragen untuk menyita Unitnya, Agar hak klien kami terpenuhi,” jelasnya.

Dia menyampaikan 11 unit tersebut, ada 2 yang sudah diapraisal. ”Jadi 11 unit ini sebanding dengan nilai utang sekitar Rp 900 juta ini,” ujarnya.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut