Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Penjaga Palang Pintu Kereta Terdakwa Laka Batara Kresna Divonis Bebas, Tak Terbukti Lalai
Advertisement . Scroll to see content

181 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Purwodadi Memperoleh Remisi Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023

Senin, 24 April 2023 | 14:43 WIB
  • author Rustaman Nusantara
181 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Purwodadi Memperoleh Remisi Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023
Sebanyak 181 Warga Binaan Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Purwodadi mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi Hari Raya Idul Fitri 1444 H.Foto:iNews/Rustaman Nusantara

PURWODADI, iNewsSragen.id -  Sebanyak 181 Warga Binaan Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Purwodadi mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Dari  jumlah tersebut, terdapat dua orang narapidana langsung bebas, yang mana keduanya sudah menjalani 2/3  hukuman pokok.

Kegiatan pemberian dan penyerahan  remisi secara simbolis, dilaksanakan dengan  merujuk  Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-633.PK.05.04 Tahun 2023 Tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri Tahun 2023.

PLt Kalapas Purwodadi Bambang Suryanto menyerahkan langsung secara simbolis Surat Keputusan Remisi yang di terima oleh perwakilan narapidana.

Di kesempatan yang sama,  PLt  Kalapas  juga membacakan  sambutan Menteri Hukum dan HAM RI dalam rangka Pemberian Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2023 sekaligus memberikan dan mengucapkan  selamat kepada Narapidana yang mendapatkan remisi tersebut. 

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut