Sementara menurut ibu Korban Jumasri, mengatakan, fakta persidangan semestinya menjadi pertimbangan Polres Sragen dan Kejaksaan untuk menindaklanjuti perkara tersebut. Pihaknya menjawab keterangan Kapolres Sragen melalui Kasat Reskrim Polres Sragen yang akan memantau jalannya sidang. Hasil keterangan saksi dalam persidangan semestinya bisa menjadi bukti baru.
Pihaknya terus mengikuti persidangan dari awal hingga selesai. Dari saksi yang hadir, bisa disimpulkan dua orang lainnya sebagai inisiator atau provokator. ”Jadi otak pelaku penganiayaan putra saya. Majelis hakim juga bilang yang jadi terdakwa termasuk dua santri tersebut,” tegas Jumasri.
Pihaknya menyebut SA dan IB yang semestinya terlibat juga diproses hukum. Selain itu, dia menyampaikan dari keterangan ustad pondok, majelis hakim juga menyimpulkan ada kelalaian dari sistem pengawasan pondok.
Dengan meneteskan air mata, Jumasri menyampaikan korban kekerasan bukan hanya anaknya saja. Namun ada beberapa santri lain dan disaksikan banyak santri. ”Kami meminta ke Polres dua provokatornya sebagai inisiator dijadikan tersangka,” pungkas Jumasri.
Editor : Joko Piroso