Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bos Sritex Dituntut 16 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp1,3 Triliun, Kuasa Hukum Ajukan Keberatan
Advertisement . Scroll to see content

Pelaku Penganiayaan Anak di Ponpes Sragen Tak Adil Hanya Satu Terdakwa, Termasuk Dua Temannya

Jum'at, 28 April 2023 | 21:16 WIB
  • author Joko Piroso
Pelaku Penganiayaan Anak di Ponpes Sragen Tak Adil Hanya Satu Terdakwa, Termasuk Dua Temannya
Keluarga Korban Daffa Wasif Waluyo (15) bentangkas poster didampingi Kuasa hukum Ali Muqorobin dan delegasi 911 Hotman Paris, Zaskia Dhea saat ditemui di Pengadilan Negeri Sragen.Foto:iNews/Joko P

Kuasa Hukum korban, Ali Muqorobin mengatakan, berdasarkan perkembangan persidangan terus diikuti orang tua korban. Sejak pagi hingga sekitar pukul 20.30 malam.

Dari persidangan, keterangan saksi menyampaikan ke majelis ada yang memprovokasi dan melakukan tindakan yang lebih keras lagi, katanya.

”Majelis mengatakan, seharusnya yang duduk sebagai terdakwa bukan  satu orang, termasuk dua temannya. Seharusnya bisa dikembangkan lagi,”pungkas Ali.

 

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut