SUKABUMI, iNewsSragen.id - AK (20) seorang pria pelaku perusak kaca di Masjid Al Istiqomah dengan senjata tajam parang di Jalan Pelabuhan II, Kampung Kubang Jaya RT 02/10, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi pada hari Senin (1/5/2023) telah diamankan Polisi.
Dengan senjata tajam yang dibawanya Pelaku yang diduga mengalami ODGJ ini telah memecahkan 29 buah kaca masjid.
Salah satu saksi menyatakan bahwa pelaku mengacungkan senjata tajam ke arah warga dan merusak mimbar mesjid dengan golok, serta melemparkan lemari dan Alquran. Kejadian tersebut terjadi setelah waktu shalat Dzuhur dan terlihat oleh saksi di lokasi.
Pelaku diketahui mengalami ODGJ ketika penyakitnya kambuh. Pelaku berhasil diamankan di rumahnya setelah melakukan perusakan dan diperiksa kesehatannya di RSUD R Syamsudin SH. Pelaku kemudian direkomendasikan untuk dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Marzuki Mahdi Bogor untuk mendapatkan perawatan medis. Kondisi mesjid yang dirusak telah dibersihkan dan kaca yang rusak telah diganti dengan yang baru.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, aparat Kepolisian yang mendapatkan laporan dari masyarakat, langsung menuju TKP dan menemukan semua kaca mesjid yang pecah dihancurkan pelaku.
"Terduga pelaku yang sudah kita amankan, berinisial AK, kita amankan beserta barang bukti berupa golok, parang, belati dan linggis. Empat barang bukti dan tersangka sudah kita amankan," kata AKBP Ari, di Mapolsek Gunungguruh.
Lanjut Ari, langsung datang ke Masjid Al Istiqomah, kemudian dia melakukan perusakan mulai dari memecahkan kaca, pintu dan juga mimbar tempat imam memimpin shalat berjamaah dengan sabetan senjata tajam jenis parang yang dibawanya.
"Kita mendapat informasi dari beberapa saksi yang kita periksa, menyatakan seperti itu. Bahwa pelaku adalah dalam gangguan jiwa. Namun saat ini dengan adanya info tersebut, kita dalami, kita melakukan penyelidikan ke rumah sakit yang pernah merawat yang bersangkutan, di RSUD R Syamsudin SH," ujar Ari
Saat ditanya langkah ke depan yang akan dilakukan polisi, Ari menjawab, Polres Sukabumi Kota tetap akan melaksanakan penyidikan sesuai aturan yang berlaku. Selain itu juga akan konfirmasi dengan pihak terkait, baik rumah sakit yang menyatakan bahwa pelaku dalam gangguan jiwa atau tidak.
"Untuk motif melakukan perusakan, itu masih kita dalami, nanti dari keterangan saksi kita dalami motif daripada pelaku. Tadi anggota kita langsung membawa, saat ini dilaksanakan pemantauan, isolasi di rumah sakit. Pelaku masih mengamuk dan sudah diberikan obat penenang dari dokter rumah sakit," jelas Ari.
Ari menambahkan, kondisi masjid yang rusak sudah diperbaiki, kerjasama Kepolisian, TNI dan masyarakat sekitar. Saat ini sudah dapat dipergunakan kembali oleh masyarakat untuk melaksanakan ibadah. "Tadi alhamdulillah shalat Maghrib sudah bisa digunakan ibadah oleh masyarakat sekitar," pungkas Ari.
Editor : Joko Piroso