get app
inews
Aa Text
Read Next : Ketua DPD Gerindra Jateng Minta Kader Sosialisasi Keberhasilan Program Presiden Prabowo

Polres Sukoharjo Ringkus Pemuda Pengangguran, Dilaporkan Bawa Lari Anak Bawah Umur

Rabu, 10 Mei 2023 | 20:57 WIB
header img
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit menggelar konferensi pers ungkap kasus tindak pidana membawa lari anak bawah umur.Foto:iNews/Nanang SN

"Acamannya pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," kata Sigit.

Ditambahkan Kapolres, pihaknya menghimbau masyarakat untuk tidak segan dalam melaporkan tindak pidana melalui Call Center 110.

"Mengingat dengan ketercepatan laporan, maka akan cepat pula dalam pengungkapannya," tandasnya.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut