Polres Sukoharjo Ringkus Pemuda Pengangguran, Dilaporkan Bawa Lari Anak Bawah Umur
Rabu, 10 Mei 2023 | 20:57 WIB

"Acamannya pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," kata Sigit.
Ditambahkan Kapolres, pihaknya menghimbau masyarakat untuk tidak segan dalam melaporkan tindak pidana melalui Call Center 110.
"Mengingat dengan ketercepatan laporan, maka akan cepat pula dalam pengungkapannya," tandasnya.
Editor : Joko Piroso