Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Respons Laporan 110 Maksimal 10 Menit, Ini Instruksi Tegas Kapolres Sukoharjo
Advertisement . Scroll to see content

Polres Sukoharjo Ringkus Pemuda Pengangguran, Dilaporkan Bawa Lari Anak Bawah Umur

Rabu, 10 Mei 2023 | 20:57 WIB
  • author Nanang SN
Polres Sukoharjo Ringkus Pemuda Pengangguran, Dilaporkan Bawa Lari Anak Bawah Umur
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit menggelar konferensi pers ungkap kasus tindak pidana membawa lari anak bawah umur.Foto:iNews/Nanang SN

"Acamannya pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," kata Sigit.

Ditambahkan Kapolres, pihaknya menghimbau masyarakat untuk tidak segan dalam melaporkan tindak pidana melalui Call Center 110.

"Mengingat dengan ketercepatan laporan, maka akan cepat pula dalam pengungkapannya," tandasnya.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut