Polres Sukoharjo Ringkus Pemuda Pengangguran, Dilaporkan Bawa Lari Anak Bawah Umur

Saat berdua, tersangka dengan bujuk rayu menyuruh korban yang menggenakan kalung emas untuk menjualnya, dengan alasan untuk membayar kos tersangka.
"Jadi sebelumnya tersangka ini berkenalan dengan korban di media sosial Facebook. Kemudian setelah kenal satu minggu, tersangka mengajak berpacaran korban sebelum membawanya kabur," ungkap Sigit.
Usai meminta menjual perhiasan, korban kemudian diajak ke tempat kos tersangka di Colomadu, Karanganyar. Disana tersangka mengajak korban berhubungan badan 1 kali..
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 jo pasal 76D UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan atau Pasal 332 KUH Pidana, mengenai tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan atau barangsiapa melarikan perempuan
yang belum dewasa tidak dengan kemauan orang tuanya atau walinya.
Editor : Joko Piroso