Sementera itu, Baur Tilang Satlantas Polres Sragen, Aiptu Lilik Jatmiko menjelaskan, ETLE menggunakan kamera statis dan mobile. Tetapi sejauh ini kamera statis belum dioperasionalkan sehingga masih memaksimalkan kamera mobile. Dia menerangkan kamera mobile ini digunakan petugas di lapangan untuk menelusuri pelanggaran di jalan di Kabupaten Sragen, terangnya.
Kamera tersebut terkoneksi dengan back office di Satlantas yang dioperasikan dua anggota Satlantas. Komputer back office sudah terhubung langsung ke Korlantas Mabes Polri dan Ditlantas Polda Jateng.
“Alurnya dari pelanggaran yang terekam kamera ETLE langsung divalidasi lewat back office dan dalam hitungan menit bisa mencetak surat tilang elektronik untuk diminta konfirmasi kepada masyarakat yang melanggar lalu lintas tersebut. Surat itu disampaikan kepada yang bersangkutan pada hari itu juga lewat kurir di aplikasi Go Sigap. Untuk penyelesaiannya pelanggar datang ke Polres untuk konfirmasi dan membayar denda tilang atau proses sidang tilang di pengadilan,” ujarnya.
Bila dalam waktu delapan hari tidak dikonfirmasi, maka Satlantas bisa berkoordinasi dengan Samsat Sragen untuk pemblokiran nomor kendaraan. Pembayaran denda tilang dilakukan di ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen. Setelah membayar denda warga yang kena tilang ETLE bisa membuka blokir nomor kendaraan.
Dia sampaikan, sosialisasi dan edukasi ke masyarakat terus dilakukan agar kesadaran masyarakat menyelesaikan tilang tinggi. Satlantas Polres Sragen sudah menerapkan ETLE sejak 3 Januari 2023, pungkas Aiptu Lilik.
Editor : Joko Piroso